Kemenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (foto: dok/kemenko marves) |
Populernews.my.id | Saat ini pemerintah pusat mulai menurunkan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 24-30 Agustus 2021.
Disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan sebanyak 67 daerah telah memasuki level 3.
“Berita baik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo, untuk periode penerapan PPKM periode 24-30 Agustus 2021 wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya mengalami penurunan Level dari PPKM Level 4 ke Level 3 pada minggu ini,” ujar Luhut pada Senin, (23/08/2021).
Mengenai PPKM Jawa-Bali terbaru diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021. Sesuai aturan itu, berikut ini daerah-daerah yang telah memasuki status PPKM level 3.
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Tuban
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro
- Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Banjar
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Karawang
- Kota Tasikmalaya
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Demak
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Temanggung
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Tuban
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Nganjuk
Kota Pasuruan
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Nganjuk
Kota Pasuruan
Kabupaten Sidoarjo
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali ke Level 3. Pelonggaran berlaku efektif per hari Selasa, 24 Agustus 2021 hingga Senin pekan depan, 30 Agustus 2021.
Saat ini penurunan level PPKM ini di antaranya disebabkan oleh berkurangnya jumlah kumulatif kasus positif hingga 78 persen sejak puncak kasus pada 15 Juni 2021. (Red)
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali ke Level 3. Pelonggaran berlaku efektif per hari Selasa, 24 Agustus 2021 hingga Senin pekan depan, 30 Agustus 2021.
Saat ini penurunan level PPKM ini di antaranya disebabkan oleh berkurangnya jumlah kumulatif kasus positif hingga 78 persen sejak puncak kasus pada 15 Juni 2021. (Red)