Pengedar Obat Tanpa Izin Dibekuk di Subang, Ratusan Pil Disita
Populernews.my.id - Sorang pria berinisial ISB (43) warga Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung diringkus Polres Subang, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), pada Senin, 8 Juli 2024, lalu.
Pria tersebut diringkus lantaran mengedarkan obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pengungkapan kasus sediaan farmasi tanpa ijin ini merupakan pengembangan dari laporan pengaduan warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
"Kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres melakukan serangkaian penyelidikan, atas pengaduan tersebut sehingga berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan terduga pelaku ISB ini," ucap Heri, pada Jumat, 12 Juli 2024.
Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 724 butir obat keras jenis Tramadol, 18 butir obat keras berlogo Y, uang tunai senilai Rp20.000 dan sebuah tas belanja warna merah muda.
"Pelaku diamankan di trotoar alun-alun Kabupaten Subang tepatnya di pinggir jalan Wangsa Goparana, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang," ucap Eks Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta itu.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, ISB mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Subang.
"Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,'' ungkap Heri.
Terkait hal ini, Heri menyatakan akan menjerat tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,'' Tegas Heri.